Polda Riau Ungkap Kasus Pornografi, Korbannya Anak di Bawah Umur
Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan seorang pria berinisial WA. Warga Bengkalis pemilik akun Instagram dengan nama Jesika itu merupakan pelaku tindak pidana pornografi dengan korban anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pengungkapan yang dilakukan tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau itu bermula dari laporan orang tua salah satu korban. Wanita berinisial W itu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya berinisial AC (12).
"Pelaku merupakan seorang pria yang menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jesika," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono dan Kasubdit V, Kompol Fajri, Selasa (16/7).
Melalui akun palsu itu, pelaku mencari akun Instagram wanita yang memiliki banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui Direct Massage (DM) atau pesan langsung.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Dia menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus," kata Nasriadi.
Untuk memulihkan akun tersebut, kata Nasriadi, pelaku meminta korban untuk mengirimkan video asusila. Adapun tujuan pelaku tersebut untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk mengonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," jelas Nasriadi.
Kepada polisi, pelaku W mengaku telah memiliki seorang istri. Mirisnya, dia baru saja memiliki seorang anak berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 2 bulan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Kombes Nasriadi.