Simak 7 Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2024
RIAUMANDIRI.CO - Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, pimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Senin (15/7/2024) pagi. Apel yang berlangsung di halaman Mapolres itu, dihadiri Wakapolres beserta PJU dan seluruh personel dari berbagai fungsi.
Selain internal Polri, terlihat hadir dalam apel gelar pasukan, Wabup Husni Merza, Dishub, TNI, dan BPBD Siak.
Dalam amanatnya, Kapolres Siak menyebutkan, bahwasanya operasi kali ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan. “Operasi Patuh Lancang kuning kali ini akan digelar dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang,” katanya.
Asep menyebut, Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun tujuan dari Operasi Patuh Lancang kuning 2024 adalah utuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Asep juga bilang, ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini, yakni;
-Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
-Pengendara yang masih di bawah umur.
-Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
-Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
-Pengendara yang tidak menggunakan safety belt.
-Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
-Pengendara yang melawan arus.
AKBP Asep Sujarwadi menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi ini nantinya akan mengedepankan Pendekatan Edukatif, Persuasif, dan Humanis. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengedepankan penegakan hukum terkait aturan lalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seratus personel gabungan nantinya akan kita turunkan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2024,” tuturnya.
Kapolres Siak berpesan, kepada masyarakat saat berkendara hendaknya untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Jadilah pelopor Keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.