DPRD Siak Sahkan Perda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023
Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tentang penyampaian laporan Banggar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, serta permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan sidang dan penanda tanganan keputusan bersama.
Kegiatan ini digelar di ruang rapat paripurna Putri Kacamayang gedung DPRD Siak, Senin (15/7).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua II Androy Ade Rianda serta dihadiri Bupati Alfedri bersama Wakil Bupati Husni Merza.
Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya mengatakan penyampaian Ranperda Kabupaten Siak tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun 2023 merupakan amanah dari pasal 320 ayat 1 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," ujarnya.
Alfedri menambahkan dari pembahasan bersama Banggar, Pemerintah Daerah telah banyak mendapatkan masukan saran dan pendapat yang pada hakekatnya untuk menyempurnakan Ranperda dimaksud.
Alfedri juga memahami bahwa pendapat dan saran tersebut merupakan wujud rasa tanggung jawab dan perhatian yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Siak.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, Alfedri ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Sidang dan anggota yang telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Siak.
"Kami mengucapkan terima kasih yang setulusnya serta penghargaan yang setingginya atas segala perhatian, dukungan, kerjasama, dan partisipasi yang diberikan kepada kami selama ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," tutupnya. (Infotorial)