Ini Delapan Pelanggaran yang Jadi Sasaran Penindakan Polres Siak Selama Ops Patuh 2024
Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Siak melaksanakan Apel gelar pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2024 yang akan digelar hingga 14 hari kedepan. Apel dilaksanakan di lapangan apel Polres Siak, Senin (15/7).
Apel dipimpin Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dihadiri Wakil Bupati Siak Huzni Merza, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak, seluruh Pejabat Utama Polres Siak, Personel Polres Siak, dan diikuti Personel Gabungan TNI, Dishub , Satpol PP serta BPBD Kabupaten Siak.
Operasi Patuh Lancang kuning akan digelar dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024 kedepan. Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuan dari Operasi Patuh Lancang kuning 2024 adalah menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Lancang Kuning 2024 ini penegakan hukum dengan E-tle mobile dan teguran pada delapan prioritas pelanggaran diantaranya ialah pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umurm
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safety belt
Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, lengemudi atau pengendara yang melawan arus, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
AKBP Asep menjelaskan, operasi ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun tetap dengan dukungan penegakan hukum terkait aturan lalu lintas. Seratus orang personel Polres Siak dilibatkan dalam operasi ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.