Ops Patuh Lancang Kuning Polres Inhil Dimulai, Berikut Sasaran Penindakan

Ops Patuh Lancang Kuning Polres Inhil Dimulai, Berikut Sasaran Penindakan

Riaumandiri.co - Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 dalam rangka tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil) dimulai hari ini, Senin (15/7)

"Untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, maka polri melaksanakan kegiatan operasi kewilayahan “Operasi Patuh Lancang kuning 2024” yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, kata Waka Polres Kompol Indra Lukman Prabowo. 

Pelaksanaan operasi patuh lancang kuning 2024 ini mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 yang dilaksanakan selama 14 Hari di seluruh wilayah Indonesia. 


"Jenis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile)," terangnya. 

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas) meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Ke empat poin ini, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh semua pihak," ujarnya. 

Pada operasi patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan e-tle mobile dan teguran dengan 7 prioritas pelanggaran, diantaranya ialah lengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Lalu, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

Kemudian pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

Juga termasuk, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada. Hindari tindakan pungli dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif. Lakukan tugas operasi patuh lancang kuning 2024 dengan tindakan yang simpatik dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat," tutupnya.