Dugaan Korupsi Dana KPR, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penahanan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana KPR, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penahanan Tersangka

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) melanjutkan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank daerah yang ada di Kelurahan Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Adapun para tersangka itu berinisial B (65) selaku Kepala KCP di Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit, M (42) selaku Pelaksana Kredit/Account Officer dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/Account Officer. Penanganan perkara sebelumnya dilakukan Tim Penyidik pada Satreskrim Polres Bengkalis.

Berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, kewenangan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bengkalis.


"Benar. Jumat kemarin, Tim JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dari penyidik Polres Bengkalis," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Herdianto, Minggu (14/7).

Dikatakan Herdianto, keempatnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan dana Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh bank tersebut tahun 2011.

"Akibat dari perbuatan para tersangka berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.793.000.000," kata mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil itu.

Keempat tersangka, sebut Herdianto, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah pemeriksaan selesai, keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Herdianto seraya mengatakan, Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, termasuk surat dakwaan.

"Insya Allah, dalam waktu berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Herdianto.