Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Kampar Diringkus

Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Kampar Diringkus

Riaumandiri.co - Seorang pemuda di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar berinisial AL berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Dari keterangan korban, pria 18 tahun itu telah 2 kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

Dikatakan Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya, mereka melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Kampar.

"Usai terima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Rekmusnita, Kamis (11/7).


Dari hasil penyelidikan diketahui kalau peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada April 2024 lalu. Kala itu, pelaku mencabuli korban di tepian Sungai Kampar. "Dan untuk kedua kalinya di bulan Mei 2024 yang dilakukan di belakang musala," kata Kapolsek.

Pihaknya, kata Kapolsek, juga berupaya mengumpulkan alat bukti, termasuk menggali keterangan saksi-saksi. Setelah lengkap, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AL ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu," jelasnya.

Saat ini, pelaku AL dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak," pungkas Kapolsek.