Pemprov Riau Usulkan Tiga Nama Kandidat Pj Bupati Inhil
Riaumandiri.co - Pemprov Riau Sudah mengusulkan nama-nama yang akan mengisi Penjabat Bupati Inhil, ini dilakukan usai Herman mengundurkan diri dari jabatan tersebut dikarenakan maju pada Pilkada 2024, Sabtu (13/7).
“Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau,” sebut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.