Maju Pilkada, Herman Mundur dari Pj Bupati Inhil
RIAUMANDIRI.CO - Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi, telah menerima surat pengunduran diri dari Herman, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil).
Pengunduran diri ini dilatarbelakangi oleh keinginan Herman untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Inhil.
Jhon Armedi Pinem, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut.
"Sudah kita terima, Kalau sudah diproses nanti kita laporkan ke Mendagri,” jelas Pinem, Kamis (11/7/2024).
Pinem menjelaskan bahwa setelah menerima surat tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bersamaan dengan itu, mereka juga mengajukan usulan tiga nama pejabat pengganti Herman.
"Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau," tambah Pinem.
Untuk diketahui, pengajuan surat pengunduran diri oleh Herman sebagai Pj Bupati Inhil merupakan kebijakan Kemendagri yang mewajibkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran paslon Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu tertuang surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.