Perpres Percepatan Pembangunan IKN Diteken Jokowi
Riaumandiri.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Perpres yang memuat 14 pasal itu diteken Jokowi pada Kamis (11/7).
Perpres diterbitkan dengan maksud mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial, dan mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," demikian bunyi pasal 2.
Adapun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial yang dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dan ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi dan digitalisasi.
Kemudian transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara fasilitas komersial yang dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran, hingga pusat rekreasi dan hiburan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, maka Kepala Otorita dan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar atau sosial dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Dalam Perpres itu, Presiden juga mengatur pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Tanah aset dalam penguasaan (ADP) oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Serta penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADO oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Tim terpadu yang bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.
Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian bunyi pasal 10.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya juga mengungkap sebanyak 2.086 hektare lahan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur masih bermasalah.
AHY mengatakan dari ribuan hektare lahan itu, tidak semuanya menjadi lahan prioritas untuk pembangunan inti IKN.
Ia menjelaskan lahan bermasalah yang ditargetkan pemerintah untuk pembangunan di antaranya adalah lokasi pengendali banjir di Sepaku yang luasannya kurang lebih 2,75 hektare dengan kurang lebih 22 bidang tanah.
Kemudian ada pula lahan yang aman dijadikan jalan tol atau bebas hambatan, khususnya pada segmen 6A dan 6B itu kurang lebih luasnya 44,6 hektare atau sekitar 48 bidang tanah.
Dalam kesempatan itu, AHY juga mengungkap Presiden Jokowi memberikan wanti-wanti kepadanya untuk berhati-hati ihwal pembebasan lahan di IKN. Upaya persuasif dan jual untung menurutnya harus diupayakan.
Bila warga tidak berniat menjual tanahnya, maka pemerintah harus memindahkan warga tersebut pada lokasi atau lahan yang lebih baik dan tetap menguntungkan alias tidak merugikan warga setempat.