Mulyanto: Power Wheeling Bahayakan Kedaulatan Energi Nasional

Mulyanto: Power Wheeling Bahayakan Kedaulatan Energi Nasional

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI penutupan Masa Sidang V, kamis (11/7/2024) tidak mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Anggota Komisi VII DPR RI, yang juga anggota Panja RUU EBET, Mulyanto, menilai bahwa pembahasan RUU tersebut masih alot, khususnya terkait dengan pasal “power wheeling”.

“Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, wong rapat timus-timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi) saja ditunda. Jadi belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I di Pleno Komisi VII,” kata Mulyanto, Kamis (11/7/2024).

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu pesimis RUU EBET dapat diselesaikan oleh DPR RI Periode 2019-2024. Karena pembahasan substansinya masih panjang.

Terkait substansi, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukannya aturan “power wheeling” dalam RUU EBET tersebut.
Menurutnya power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi kepada pihak ketiga adalah istilah yang dapat membuat misleading. Sehingga terkesan ini hanyalah masalah teknis terkait transmisi listrik. 

“Entah ini merupakan upaya sengaja untuk menyembunyikan/mengaburkan inti dari masalah atau sekedar latah mengambil peristilah asing yang sebenarnya tidak lugas menggambarkan hakekat persoalan yang sesungguhnya kita hadapi dalam konteks Indonesia," katanya.

Dia mempertanyakan kenapa tidak menggunakan saja bahasa yang lugas, bahwa norma yang dimaksud adalah membolehkan pihak swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan atau tanpa menyewa jaringan transmisi/distribusi milik negara.

Mulyanto memperkirakan kalau sekedar sewa jaringan transmisi saja maka tidak perlu diatur dalam UU lagi, karena cukup menggunakan skema bisnis B to B antara pihak swasta dengan PLN.  Dan norma ini sudah diatur dalam UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Begitu juga kalau listrik EBET yang dibangkitkan digunakan untuk keperluan perusahaan itu sendiri (captive power) juga sudah diatur dalam UU di atas.

Karena itu, menurut Mulyanto, pasal ini bukan sekedar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh pihak swasta, namun implikasi yang berbahaya adalah dimungkinkannya pihak pembangkit listrik swasta untuk menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik dengan mengambil peran PLN.

“Ini adalah soal yang prinsip karena bertabrakan dengan norma yang telah ada bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya kepada masyarakat.  Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan PLN harus menjadi single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. 

“Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar," katanya. 

"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan.  Dan sebelum net zero emission tahun 2060 PLN sudah bubar,” imbuhnya.

Untuk diketahui DIM Pemerintah terkait power wheeling dalam pasal 24A ayat (2) adalah sbb.: Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (*)




Tags Energi