SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Mantan Mentan SYL dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berita Lainnya
- Cyanogen Tak Akan Garap Sistem Operasi Utuh
- 4 Trik Sederhana Agar Mahir Saat Mengenakan High Heels
- BMKG Minta Warga Siaga, Tsunami Pacitan 28 Meter Tiba dalam 29 Menit
- WNI di Kapal Pesiar Jepang ke Pemerintah: Kalau Tak Ada Kepastian, Jangan Kasih Harapan
- Inilah Artinya Saat Pria Memberikan Kode!
- Warga Bantul Tumpah Ruah Rayakan Bulan Pak Harto