Pelaku Penganiaya Kakek di Kuansing Diringkus

Riaumandiri.co - Polsek Kuantan Hilir mengamankan pelaku berinisial SR (42). Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SI, seorang kakek berusia 73 tahun di Kantor Kelurahan Pasar Baru Baserah pada Rabu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/7) sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, Rabu (10/7).
Dalam laporannya, SI mengatakan kalau dia datang ke Kantor Kelurahan Pasar Baru Baserah untuk mengurus surat tanah. Tak lama kemudian, SR juga tiba di kantor tersebut dan bergabung dalam diskusi dengan SI dan Lurah.
Perbedaan pendapat yang terjadi selama diskusi memicu SR untuk menarik baju SI. SR juga membenturkan kepalanya ke wajah SI, tepatnya di bagian pipi sebelah kiri.
"Akibatnya, SI terbaring lemas di lantai kantor tersebut. Lurah segera membantu SI duduk dan meminta SR meninggalkan kantor agar tidak terjadi hal yang lebih buruk," kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, SI membuat laporan ke Polsek Kuantan Hilir. Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, antara lain 1 lembar visum et repertum dan 1 helai baju kaos warna putih merek Kingi," lanjut Iptu Riduan.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan," tegas dia.
"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.
Berita Lainnya
- Jaksa Dituding Istimewakan Terdakwa
- Kebut-kebutan dan Hampir Tabrak Polisi, Pengendara Mobil di Pekanbaru Ternyata Bawa Sabu
- Sindikat Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
- Kadisnakertrans Riau Turut Terseret Kasus Annas Maamun
- Tanggung Jawab Siapa, Karaoke Keluarga Ramai-ramai Jual Miras
- PC Muslimat NU Inhil Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah