Jaksa Tetap Lanjut Penyidikan Meski PMI Riau Kembalikan Temuan Inspektorat

Jaksa Tetap Lanjut Penyidikan Meski PMI Riau Kembalikan Temuan Inspektorat

Riaumandiri.co - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abubakar telah mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah atau negara terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau. Ternyata hal tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Seperti diketahui, Kejati Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah PMI Riau. Saat ini, status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Saat proses penyidikan bergulir, Syahril Abubakar tiba-tiba mengembalikan uang sebesar Rp483.330.250 ke kas daerah/negara. Syahril mengaku telah mengirimkan surat ke Kepala Kejati (Kajati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus, terkait pengembalian tersebut. Surat tersebut telah diterima beberapa waktu hari yang lalu.


"Sudah (diterima)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Rabu (10/7).

Uang tersebut merupakan temuan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau. Ternyata, hal tersebut berbeda dengan objek penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut.

"Berbeda penyidikan kita dengan yang sudah dikembalikan," kata Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

"Sebab sewaktu diperiksa oleh Inspektorat, belum diperiksa semua. Misalnya, vendor tempat beli barang belum pernah diperiksa, sementara saat kita periksa vendor-vendor banyak barang atau pembelian yang fiktif," sambung Iwan Roy.

Dengan begitu, proses penyidikan terus berjalan. Iwan Roy juga memastikan kalau penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum.

Hal ini sekaligus membantah keterangan Syahril Abubakar yang dalam suatu kesempatan mengatakan kalau kasus ini Sangat kental nuansa politiknya.

"Penyidikan yang kami lakukan terhadap PMI murni penegakan hukum," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dana hibah PMI Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2022 yang jumlahnya mencapai Rp5 miliar. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa.

Jumlah saksi tersebut diyakini terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," kata Iwan Roy belum lama ini.

Jika semua saksi telah diperiksa, akan dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk kepentingan penetapan tersangka.