Bawaslu Rohil Bentuk Posko Kawal Hak Pilih

Bawaslu Rohil Bentuk Posko Kawal Hak Pilih

Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) membentuk posko kawal hak pilih, guna pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran pemilih.

Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dalam pilkada serentak 2024.

Proses coklit dilakukan secara bertahap, dan melibatkan petugas yang telah terlatih. Mereka akan melakukan verifikasi data penduduk, dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan informasi yang tercantum dalam DP4 sesuai dengan kondisi di lapangan.


Dalam proses ini, petugas juga mengidentifikasi warga yang belum terdaftar, pindah domisili, atau yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah mengatakan, kegiatan coklit ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilihan, mengingat validitas data pemilih akan sangat mempengaruhi hasil akhir dari pemilihan tersebut.

"Saat ini Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan dan akan berakhir pada 25 Juli 2024," ujarnya, Selasa (9/7).

Ia mengingatkan, jajaran KPU agar melakukan coklit mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024 agar nantinya menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

"Dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan KPU Rohil. Posko kawal hak pilih yang dibuat oleh Bawaslu berada di kantor atau sekretariat Panwaslu Kecamatan dan rumah-rumah PKD se-Rohil," katanya.

Dengan selesainya proses coklit, Bawaslu Rohil akan menyusun dan menetapkan DP4 yang akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu Jaka mengingatkan bahwa ada sanksi pidana apabila melakukan pemalsuan identitas dalam penyusunan daftar pemilih seperti yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dengan ancaman pidana 3 - 12 bulan dan denda mulai Rp3 sampai Rp12 juta.