Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Terkendala dari Pemerintah

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Terkendala dari Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO - RUU Daerah Kepulauan akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera, tetapi juga mencapai pulau-pulau kecil dan terpencil.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan, supaya mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan daerahnya masing-masing.

“Kuncinya di situ kesejahteraan rakyat yang turunannya kemudian yang diinginkan. Peraturan perundang-undangan yang ada hari ini, belum memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan,” papar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan’ di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI, namun persoalannya kembali ke pemerintah. Meski Presiden sudah terbitkan Surat Presiden (Surpres), tapi dalam pembahasannya banyak kendala. Khususnya terkait masalah kelautan. Ini pula yang membuat Menkopolhukam RI enggan melanjutkan RUU inisiatif DPD RI tersebut.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyampaikan ada tiga hal yang menjadi perhatian di Indonesia Timur, yaitu pengelolaan sumber daya alam (SDA), administrasi birokrasi dan pelayanan kesehatan. "Itu program prioritas yang bisa mempercepat kesejahteraan dan kemajuan daerah kepulauan. Khususnya di Indonesia Timur," ujarnya.

Di forum sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan terkendalanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah akibat kurangnya keinginan politik (political will) pemerintah meskipun banyak kalangan mendukung kehadiran produk legislasi tersebut termasuk DPR.

RUU atas inisiatif DPD itu didasarkan pada kian besarnya tantangan terkait pelayanan publik selain sebagai upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kehadiran UU tersebut sekaligus merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia.

“RUU Ini tinggal keinginan politik pemerintah karena sudah lama diusulkan DPD dan sudah menjalani pembahasan sejak lama. RUU ini juga merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah Kepulauan,” ujar Nono. (*)