Polisi Tangkap Empat Pria di Hotel Siak
Riaumandiri.co - Polisi menangkap empat orang pria berinisial MR (19), MH (18), MZ (34), dan FA (30). Keempatnya diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Kamis (5/7) sekira pukul 15.00 WIB.
"MR, MH, MZ, dan FA ditangkap Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sembilan belas paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,79 gram," ujar Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, Ahad (7/7).
Riza mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. "Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya.
Riza menyampaikan bahwa personel Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap satu orang pria di dalam kamar hotel yang mengaku bernama NR.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap NR ditemukan sebelas paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah bola lampu. Setelah itu dilakukan interogasi kepada NR dia mengaku bahwa memiliki beberapa kawan di dalam hotel tersebut.
"Setelah itu kami melakukan penggeledahan di beberapa kamar tepatnya kamar 319 berhasil mengamankan MH, setelah itu kami melakukan penggeledahan di kamar 215 berhasil mengamankan MZ dan FA serta menemukan delapan paket narkotika jenis sabu di kantong celana milik MZ," sebutnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap NR dia mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari MZ. Kemudian dilakukan interogasi terhadap MZ dia mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PA (DPO).
"Personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," pungkasnya.