8 Mahasiswa Ditahan Usai Jadi Tersangka Dalam Aki Penolakan Tapera di Makassar
Riaumandiri.co - Sebanyak 8 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan dalam aksi penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sdi Makassar, mereka yang diamankan yakni, AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan Tapera di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar tanpa ada surat dari pihak kepolisian dan membuat kemacetan di jalur trans Sulawesi, Senin (8/7).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para mahasiswa ini langsung ditahan," kata Devi, Selasa (9/7).
Namun, kata Devi pihaknya masih mengejar sejumlah mahasiswa yang terlibat pada aksi unjuk rasa tersebut yang berakhir ricuh diduga sebagai dalang.
"Kita masih mengejar dua orang. Mereka penggerak aksinya," tuturnya
Akibat kejadian itu, anggota polisi dari Polsek Rappocini, Bripka Sulaiman terjatuh hingga kepalanya bocor setelah dibanting oleh mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi penolakan Tapera di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan bahwa kondisi Bripka Sulaiman setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sudah mulai membaik.
"Alhamdulillah sudah membaik dan sudah pulang ke rumahnya," kata Ngajib.
Dalam aksinya para mahasiswa menutup akses Jalan Sultan Alauddin yang menghubungkan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, sehingga terjadi kemacetan panjang dengan membakar ban bekas.
Selain itu, mahasiswa juga menyandera sebuah truk kontainer yang digunakan sebagai tempat menyampaikan aspirasi yang menolak kebijakan TAPERA dan rancangan undang-undang yang akan membungkam demokrasi di Indonesia.