Emak-emak di Keritang Diduga Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi

Riaumandiri.co - Dua orang emak-emak di Kecamatan Keritang diringkus oleh tim opsnal Polsek Keritang, masing-masing inisial R (43) dan H (39) pada Rabu (3/7).
Keduanya diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (IRT).
Kapolsek Keritang AKP Samosir menyebut timnya mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski narkotika.
"Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone," kata Kapolsek.
Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Berita Lainnya
- Sambangi Kantor Parpol, Cara Polres Meranti Cooling System Jelang Pilkada 2024
- Bantah Minta Uang kepada 12 Pengrajin Kapal di Rohil, Polda: Tindakan Akiong Murni Penipuan
- Petugas KLHK Dihadang 70 Orang dari Organisasi Kepemudaan di Kawasan Hutan Desa Pemandang
- Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 14 Bulan
- Ketua KONI Kampar Mangkir Lagi, Jaksa Ancam Gunakan Pasal Halangi Penyidikan
- Terlibat Pesta Narkoba, Oknum Polisi di Bengkalis Terancam Dipecat