BPR Fianka Resmi Berganti, Dari Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

BPR Fianka Resmi Berganti, Dari Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Riaumandiri.co - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma resmi mengubah namanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma.

Pergantian ini berdasar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat Perubahan, nama BPR Fianka Rezalina Fatma harus memenuhi peraturan perundang-undangan.

BPR diharapkan tidak hanya dikenal sebagai lembaga yang memberikan kredit saja, tetapi juga sebagai penyedia layanan perbankan lengkap, seperti tabungan maupun deposito.


Hal ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, mendukung inklusi keuangan dan edukasi keuangan di Indonesia.

"Perubahan ini memberikan fungsi BPR yang semakin luas yakni bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perbankan yang lebih baik untuk menjadi kuat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan mendorong daya saing perbankan dalam skala nasional. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menyimpan uang di BPR," kata Direktur Utama BPR Fianka Dedy Febriyanto.

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR Fianka Rezalina Fatma yang dilaksanakan pada Kamis (20/06) dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Menkumham AHU-0036306.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 Tentang Persetujuan.

Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma resmi berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Fianka Rezalina Fatma yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Diharapkan dapat lebih dikenal luas oleh masyarakat, khususnya masyarakat Pekanbaru, Riau dan mampu memainkan peran yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," tukasnya.

Dengan begitu, seluruh perjanjian/kontrak antara perseroan dengan nasabah debitur atau mitra usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian kontrak.