Penjambret yang Tewaskan Korban Dituntut 5 Tahun Penjara

Penjambret yang Tewaskan Korban Dituntut 5 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Fenias Agung Gumilang Sitorus sudah dihadapkan ke persidangan dan dituntut 5 tahun penjara. Salah satu pertimbangan tuntutan, yang bersangkutan masih kategori anak.

Fenias merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.

Peristiwa yang menimpa para korban itu terjadi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru pada Rabu (12/6) malam.


Fenias sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Untuk yang bersangkutan (Fenias Agung,red) sudah ditindaklanjuti di persidangan dan (Kamis) kemarin sudah dituntut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Minggu (5/7).

Dikatakan Arief, Fenias merupakan terdakwa kategori Anak. Karena pada saat melakukan tindak pidana, dia masih berusia 17 tahun dan 7 bulan. "Masih kategori anak-anak," kata Arief.

Dalam proses sidang, kata Arief, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk alat bukti. Dari sana, telah menguatkan fakta perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

"Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," tegas Kasi Pidum.

Dalam penjatuhan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatannya itu telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan para korban luka dan meninggal dunia.

"Anak tersebut sudah sering. Kalau sesuai fakta persidangan kemarin, dia mengakui sudah melakukan lebih dari satu kali. Jadi sudah sering melakukan perbuatan itu," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,red) dalam perkara lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," sambung Arief.

Sementara yang meringankan, lanjut Arief, terdakwa Fenias mengakui perbuatannya. Dia menyesali perbuatannya karena kesalahannya itu menyebabkan kematian," beber Kasi Pidum.

Arief kemudian menjelaskan, dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Anak, yakni setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa.

"Untuk Anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief.

Selain Fenias, perkara ini juga menjerat seorang pelaku lainnya. Dia adalah Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadapnya masih berjalan.

"Untuk perkara yang (terdakwa) dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," ungkap Arief.

Mengingat terdakwa telah dewasa dan aksinya sangat meresahkan, Arief berjanji akan melakukan tuntutan pidana maksimal terhadapnya. "Di situ mungkin nanti pakai maksimal, hukumannya untuk yang dewasa," pungkas Kasi Pidum.