Wanita 7 Bulan di Pekanbaru Ditangkap Gegera Antar Ekstasi ke Tempat Hiburan

Wanita 7 Bulan di Pekanbaru Ditangkap Gegera Antar Ekstasi ke Tempat Hiburan

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian mengamankan seorang wanita yang diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi ke tempat hiburan malam. Kendati begitu, dia hanya menjalani proses rehabilitasi karena tengah hamil 7 bulan.

Sang wanita diketahui berinisial FO alias Fani (30). Dia diamankan saat berada di parkiran sebuah THM di Pekanbaru, Rabu (3/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi.

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di parkiran THM tersebut. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.


"Dari informasi itu, Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama tim langsung menyisir ke lokasi dan menemukan seorang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Kombes Manang, Minggu (7/7).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 butir pil ekstasi di dalam bungkus rokok di saku blazer wanita tersebut. Dari sana, polisi melakukan pengembangan.

"Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkannya seseorang berinisial YD di Jalan Paus," lanjut Kombes Manang.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Jalan Paus dan berhasil mengamankan tersangka YD (24) saat sedang makan di warung Ayam Geprek Dower bersama tersangka MA (24) dan AW (23).

"Saat kita lakukan penggeledahan dari tangan ketiga tersangka kita berhasil mengamankan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celana tersangka YD," tutur Kombes Manang.

Kemudian ketiga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk tiga tersangka yang disebutkan, polisi melanjutkan proses hukumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka FO alias Fani hanya menjalani proses rehabilitasi walaupun dia berperan mengantarkan barang barang itu ke pemesan. Keistimewaan itu diberikan karena yang bersangkutan tengah hamil 7 bulan.

Menurut Kombes Manang, kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dengan begitu, Fani diharapkan dapat terlepas dari jeratan narkoba, karena dia juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan.

"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," pungkas Dirresnarkoba.