Oknum ASN di Bengkalis Curi Perhiasan Teman Hanya untuk Beli Narkoba

Oknum ASN di Bengkalis Curi Perhiasan Teman Hanya untuk Beli Narkoba

Riaumandiri.co - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis berinisial ESD (43) tega mencuri perhiasan milik temannya sendiri. Akibatnya, ESD ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Selasa (2/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

ESD diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan berupa liontin emas milik temannya, Ramauli Boru M, pada Jumat (7/6) lalu. ESD melakukan aksinya ketika menumpang menginap di rumah korban di Jalan Hangtuah, Bengkalis.

Pencurian tersebut terbongkar setelah korban curiga dan ESD mengakui perbuatannya. ESD mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke tukang emas patah dengan harga Rp2,75 juta.


Upaya damai secara kekeluargaan dilakukan antara korban dan ESD agar ESD mengembalikan perhiasan liontin senilai Rp7 juta tersebut. Namun, ESD malah melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan oknum ASN tersebut. Selain ESD, petugas juga menangkap AM (24), perempuan, beralamat di Desa Wonosari, karena diduga terlibat membantu menjualkan hasil curian emas dari ESD.

"Berdasarkan dari laporan korban, petugas mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatan itu. Dan sekarang sudah diamankan di Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Gian, Kamis (4/7).

Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan perhiasan emas yang dicuri ESD.

"Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membayar kontrakan dan membeli narkotika," imbuh Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ESD dan AM akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana.