Apes! Jual Motor Hasil Curian ke Polisi Nyamar

Apes! Jual Motor Hasil Curian ke Polisi Nyamar

Riaumandiri.co - Pria berinisial JB (21) dan YP (28) tak berkutik saat ditangkap polisi menyamar, mereka berdua menjual sepeda motor kepada polisi tersebut di Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki pada Sabtu (22/6) petang.

Sepeda motor yang dijual itu merupakan barang bukti tindak kejahatan kedua pelaku, kendaraan roda dua ini hasil kedua yang membongkar satu rumah yang berada di Jalan Bunga Inem Keluarahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya, Jumat (21/6) malam.

Keduanya kini diproses di Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya, keduanya disebut-sebut sebagai pelaku spesialis bongkar rumah.


Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban yang mengaku bahwa rumahnya dibongkar

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone serta tas yang berisikan uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” jelas Iptu Santo, Kamis (4/7).

Penyelidikan dilakukan, sehari setelah kejadian tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada orang yang hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan cara COD.

“Dari informasi tersebut kita mencoba memancing pelaku dengan berpuran-pura hendak membeli motor tersebut dan sepakat COD di daerah Jalan sigunggung,” paparnya.

Tak lama kemudian, datang kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut. “Anggota yang sudah bersiap disekitar TKP langsung menangkap kedua pelaku,” urainya.

Saat diintrogasi, diketahui bahwa kedua pelaku ini sudah beraksi di belasan lokasi, dan pun keduanya juga merupakan mantan narpidana yang diperkarakan oleh Polsek Senapelan.

“Selain itu kedua pelaku ini juga mengaku sudah beraksi membongkar rumah di 16 TKP sejak mereka berusia remaja dan pernah ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan. Setelah bebas dari penjara, kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali diwilayah hukum Polsek Binawidya hingga akhirnya kembali ditangkap," ungkapnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku kita jerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.