Paripurna DPR Setujui Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan
RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (4/7/2024) menyetujui penetapan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 7 Juni 2024 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus. Apakah susunan keanggotaan Pansus tersebut dapat disetujui,” tanya Gobel.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Gobel meminta Sekretariat Jenderal DPR RI menampilkan susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan. Diantaranya dari Partai PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, Irene Yusiana Roba, Yohanis Fransiskus, Rachmad Hidayat, Hendrawan Supratikno, Musthofa dan Riezky Aprilia.
Kemudian dari Fraksi Golkar, Ilham Pangestu, Agung Widyantoro, Arsyadjuliandi Rachman, dan Cen Sui Lan. Kemudian dari Fraksi Gerindra, Elnino M. Husein Mohi, Endro Hermono, Sudewo dan Yan Permenas Mandenas.
Kemudian dari Fraksi Nasdem, Ratih Megasari Singkarru, Aminurokhman dan Yessy Melania. Kemudian dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, Abdul Wahid dan Edward Tannur. Kemudian dari Fraksi Demokrat, Ongku P Hasibuan, Siti Mufattahan, dan Nur’aeni. Kemudian dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi, Saadiah Uluputty dan Hidayatullah. Kemudian dari Fraksi PAN, Nazaruddin Dek Gam dan Intan Fauzi. Terakhir dari Fraksi PPP ada Syamsurizal. (*)