Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Hampir Setengah Miliar

Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Hampir Setengah Miliar

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020 / 2021. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.

Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

"Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Rabu sore.


Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS)," lanjut Odit.

Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Yakni, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.