Pemkab Rohil Sambut Baik Penerapan Sertifikat Elektronik

Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyambut baik Penerapan Layanan Sertifikat Elektronik.
Hal tersebut di sampaikan dalam launching dan sosialisasi layanan sertifikat elektronik (E-Sertifikat) se-Provinsi Riau, yang digelar di Gedung Balai Serindit Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Rabu, (3/7)
Sekda Rohil Fauzi Efrizal, saat dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil sangat menyambut baik atas diterapkannya sistem layanan sertifkat elektronik di wilayah Provinsi Riau tersebut.
“Atas nama Pemkab Rohil, kita mengapresiasi dan menyambut baik diterapkannya layanan sertifikat elektronik di wilayah Provinsi Riau," tuturnya.
Dasar hukum penerapan yanan sertifikat elektronik di wilayah Provinsi Riau adalah Peraturan Menteri ATR BPN nomor 3 tahun 2023, melalui penerapan sertifikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah dan pelayanan di bidang pertanahan memiliki banyak keuntungan yaitu pendaftaran tanah akan semakin mudah cepat dan efektif serta efesien.
Masih kata Sekda Fauzi, sertifikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan digital yang canggih untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Menurutnya digitalisasi tersebut dapat mengantisipasi kehilangan sertifikat tanah.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena sistem layanan sertifikat elektronik ini akan melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan minimalisir terjadinya kejahatan mafia tanah,"ujarnya.
"Serta momentum kita untuk memperbaiki seluruh layanan dalam hal pengurusan sertifikat tanah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Fauzi juga sekaligus menerima sertifikat tanah dari BPN Provinsi Riau untuk masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu, Pj Gubri SF Hariyanto mengatakan, pentingnya layanan sertifikat elektronik sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Layanan tersebut merupakan langkah maju dalam proses digitalisasi dan reformasi birokrasi di Provinsi Riau.
Sertifikat elektronik diharapkan dapat mengurangi resiko kehilangan kerusakan dan berduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” papar SF Hariyanto.
Dijelaskannya juga, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan manfaat serta prosedur penggunaan layanan sertifikat elektronik yang diluncurkan oleh BPN Provinsi Riau. Dengan begitu, pengurusan hak atas tanah dapat diakses secara mudah bagi masyarakat.
“Ini juga bertujuan mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya lagi.
Pj Gubri itu juga menghimbau agar seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan baik, sehingga masyarakat di seluruh Riau dapat merasakan manfaatnya. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama supaya implementasi program pemerintah berjalan dengan lancar.
Berita Lainnya
- Buka Pawai Ta'aruf MTQ ke-48, Sekda Inhil: Ini Ajang Mempererat Ukhuwah Islamiyah
- Bupati Tanam Pohon Buah-Buahan ,Penanaman Pohon Bermanfaat bagi Ekosistem
- 192 Napi Peroleh Remisi HUT RI
- Rutan Rengat Gelar Penyuluhan Hukum
- Oknum Dewan dan Pejabat Diduga Jadi Mafia Proyek
- Pertamina Tambah Kuota Solar dan Pertalite Subsidi untuk Riau