Paripurna DPRD Kuansing Tertunda, Agenda Diubah

Paripurna DPRD Kuansing Tertunda, Agenda Diubah

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Senin (2/7/2024).

Sejatinya, Paripurna dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, namun sampai pukul 16.17 WIB belum juga kuorum anggota DPRD yang hadir. Sementara syarat Paripurna Pengesahan Perda butuh 24 orang dari 35 anggota DPRD Kuansing, daftar hadir hanya 23 orang.

Kemudian dari pihak pemerintah, langsung dihadiri oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama pejabat dan Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pimpinan sidang Waka I DPRD Kuansing, Darmizar, langsung mengambil kebijakan mengganti agenda Paripurna DPRD Kuansing dari Pengesahan Ranperda menjadi Penyampaian Rekomendasi Akhir DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing tahun 2023.

"Karena agenda Paripurna kita hari ini ada dua, maka untuk agenda pertama Pendapat Akhir Ranperda Penyertaan Modal harus kuorum di 24 orang. Sementara yang hadir baru 23 orang anggota, maka Paripurna agenda kedua yang bisa kita laksanakan yakni rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2023," ujar Darmizar.

Menurut Darmizar, agenda Pendapat Akhir Ranperda Penyertaan Modal akan dilaksanakan setelah salat Magrib atau pukul 20.00 WIB.

Sementara berdasarkan pantauan Haluan Riau, besar kemungkinan Paripurna tidak bisa dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB karena para anggota Dewan sudah membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

"Jadwal ulang saja, pada sudah bubar semua," celetuk salah seorang anggota DPRD saat melihat rekan-rekannya membubarkan diri.



Tags Kuansing