Kasus Penyelundupan Narkoba 'Ayam Bangkok', Polisi Lepaskan Dua Orang
Riaumandiri.co - Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dengan modus pengiriman ayam bangkok memasuki babak baru.
Di mana pungungkapan itu berkat bantuan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru yang dapat mendeteksi adanya barang haram tersebut melalui pemeriksaan beberapa waktu lalu, ketika itu narkoba dipaketkan bersama kandang serta ayam bangkok.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan pengungkapan ini terjadi pada 29 Mei 2024 dari Pekanbaru menuju Kota Makassar. Pada awal penangkapan ini, pihak kepolisian hanya dapat mengamankan barang bukti, namun tidak dengan tersangka.
"Terus terang (saat itu) hanya dapat mengamankan barang bukti, kami tidak dapat menetapkan tersangka terhadap dua orang yang juga diamankan saat itu, yaitu saudara D dan saudara U," jelas Kompol Manapar saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (2/7).
Terhadap kedua orang yang diamankan itu akhirnya dilepaskan, karena tidak terindikasi terlibat dalam dugaan penyelundupan narkoba ini. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan menjalankan berbagai upaya penyelidikan.
"Orang yang diamankan (D dan U) kami pulangkan tanpa ditetapkan sebagai tersangka, cuma sebagai saksi," sambung Kompol Manapar Situmeang.
Tak puas, tim kembali melakukan pengembangan dan mencari siapa orang yang sebenarnya terlibat dengan peredaran ini. Satu dari dua orang diamankan sebelumanya tersebut merupakan driver ojek online yang mengantarkan paket penyelundupan.
Dari driver online ini temuan dikembangkan, dimaulai dari melacak kontak yang memesan jasa driver nya untuk mengantarkan paket tersebut. Setelah terlacak, paket tersebut dimaksudkan untuk diantarkan kembali kepada si pengirim namun yang dicurigai tidak muncul dalam pengintaian.
Pengembanganpun kembali dilanjutkan, pada Rabu (26/6) akhirnya terdeteksi siapa pelaku sebenarnya, tim mengamankan pria berinisial S alias SALMAN di parkiran SPBU Jalan Durian Kelurahan Kedungsari Kecamatan Sukajadi. Pria umur 20 tahun digiring ke kost nya yang berada di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan tim juga mengamankan seorang remaja berinisial K alias Kelvin.
"Mereka tidak bisa memungkiri lagi yang mengirim Maxim ke cargo (bandara SSK II Pekanbaru)," urai Kompol Manapar.
Karena tidak ditemukan petunjuk barang bukti di kost itu, tim melakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku S alias Salman yang berada di Jalan Beringin Perumahan Kenanga Indah Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya. Di lokasi ini, tim berhasil menemukan petunjuk barang bukti berupa bekas bungkus narkoba yang isinya telah diamankan terlebih dahulu.
"Dilakukan pengembangan ke rumah yang biasa mereka sebut gudang, tetapi barang bukti tidak ada di tempat kecuali bungkusnya ini," sebut Kompol Manapar sambil menunjukkan bungkus.
Sudah jelas titik terang kepemilikan barang bukti sabu, tim pun menginterogasi kedua pelaku lebih dalam agar sosok disebalik mereka berdua terbongkar. Ternyata, pelaku S sudah berhasil dua kali mengirim sabu dengan modus yang sama ke luar Provinsi Riau, sementara tersangka K alias Kelvin baru kali ini diajaknya.
"Bosnya sudah juga kita ketahui identitasnya, dan ada juga rekannya yang masuk DPO ya," tukas mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.