Pemko Pekanbaru Tertibkan Baliho 'Nakal'
Riaumandiri.co - Satpol PP Pekanbaru menertibkan baliho yang menyalahi aturan, sala satunya yang berada di Jalan Riau, Senin (1/6) malam.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut bahwa penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Iya, tadi malam kita operasi penegakan Perwako Nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame," kata Zulkarnaian.
Disampaikannya juga bahwa yang penertiban reklame akan terus dilakukan, mengingat baliho melanggar masih terjadi, seperti tidak membayar pajak, maupun menghalangi trotoar.
"Giat akan terus kita lakukan," sambungnya.
Zul sapaan akrabnya, mengimbau kepada vendor penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini dibersamai oleh Dishub Kota Pekanbaru, penertiban berlangsung agar proses lalu lintas tidak terganggu.
"Iya, kita turut serta dalam menertibkan," kata Kadishub Pekanbaru Yuliaraso.