DPO Basri Lubis Terus Diburu
PASIR PENGARAIAN (HR)- Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian meminta bantuan polisi usai menetapkan Basri Lubis, terdakwa penggelapan dana Koptan Siaga Makmur sebesar Rp7,2 miliar, sebagai Daftar Pencarian Orang, Rabu (20/5). Basri diduga melarikan diri dan tidak mengindahkan surat panggilan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin, melalui Jaidi, selaku Kasi Pidum, Kamis (21/5), terkait keberadaan Basri Lubis yang hilang bak ditelan bumi. Sejak divonis dua tahun penjara melalui amar putusan MA, Basri Lubis tidak mengindahkan surat panggilan Kejaksaan. Bahkan saat didatangi dirumahnya tidak ditemukan.
“Ya, Kamis (20/5) Basri Lubis kita jadikan sebagai DPO dan kita telah meminta bantuan dari Polres Rohul, yang ditembuskan kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia dijadikan DPO karena tidak kooperatif. Meski demikian jika ada warga yang mengetahui keberadaan Basri Lubis diminta agar menghubungi Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” harap Jaidi.
Sekedar mengingatkan, bebasnya Basri Lubis dari luar jeruji besi setelah dirinya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan Tinggi Riau, membebaskan Basri Lubis dari semua tuduhan. Atas putusan PT tersebut Basri lubis pun melenggang bebas. Padahal putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sebelumnya Basri Lubis dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Putusan PT Riau ini membuat warga yang tergabung dalam kelompok tani Siaga Makmur. Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian pun mengajukan kasasi ke MA. MA, melalui amar putusannya memvonis Basri Lubis dua tahun penjara. Namun setelah amar putusan MA tersebut diturunkan Basri Lubis pun menghilang. (gus)
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin, melalui Jaidi, selaku Kasi Pidum, Kamis (21/5), terkait keberadaan Basri Lubis yang hilang bak ditelan bumi. Sejak divonis dua tahun penjara melalui amar putusan MA, Basri Lubis tidak mengindahkan surat panggilan Kejaksaan. Bahkan saat didatangi dirumahnya tidak ditemukan.
“Ya, Kamis (20/5) Basri Lubis kita jadikan sebagai DPO dan kita telah meminta bantuan dari Polres Rohul, yang ditembuskan kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia dijadikan DPO karena tidak kooperatif. Meski demikian jika ada warga yang mengetahui keberadaan Basri Lubis diminta agar menghubungi Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” harap Jaidi.
Sekedar mengingatkan, bebasnya Basri Lubis dari luar jeruji besi setelah dirinya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan Tinggi Riau, membebaskan Basri Lubis dari semua tuduhan. Atas putusan PT tersebut Basri lubis pun melenggang bebas. Padahal putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sebelumnya Basri Lubis dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Putusan PT Riau ini membuat warga yang tergabung dalam kelompok tani Siaga Makmur. Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian pun mengajukan kasasi ke MA. MA, melalui amar putusannya memvonis Basri Lubis dua tahun penjara. Namun setelah amar putusan MA tersebut diturunkan Basri Lubis pun menghilang. (gus)