Kejari Kampar Kembalikan Berkas Mafia Tanah
.jpeg)
Riaumandiri.co - Kasus mafia tanah yang menjerat Kepala Desa (AM), Sekretaris Desa (EP), dan pemilik lahan (BI) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada 24 April 2024. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Kampar pada 17 Juni 2024 untuk dilengkapi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra menjelaskan bahwa berkas perkara dikembalikan untuk penyempurnaan, yaitu melengkapi alat bukti.
"Sekarang (tengah) koordinasi dengan penyidik. Belum P-21," ujar Haza Putra, pekan kemarin (26/6).
Adapun berkas perkara diketahui atas nama tersangka Eka Putra dan Andra Maistar. Sementara tersangka lainnya beda berkas perkara.
Kasus mafia tanah di Kampar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum kepala dan sekretaris desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Untuk diketahui ketiga tersangka kasus mafia tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, hingga saat ini belum ditahan oleh Polres Kampar.
Berita Lainnya
- Sepanjang Tahun 2015
- Turis Asal China Ditemukan Tewas Tergantung di Vila
- Anggota Satpol PP Ini Nekat Selundupkan 5 Kg Sabu
- Dua Kali Mangkir, Eks Kacab BRIAgro Pekanbaru Terancam Dipanggil Paksa
- Begini Perjalanan Kasus Korupsi Rekayasa Kredit Rp4 M di BRIAgro Pekanbaru
- Sering jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Koto Gasib Siak Digrebek Polisi