Kejari Kampar Kembalikan Berkas Mafia Tanah
Riaumandiri.co - Kasus mafia tanah yang menjerat Kepala Desa (AM), Sekretaris Desa (EP), dan pemilik lahan (BI) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada 24 April 2024. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Kampar pada 17 Juni 2024 untuk dilengkapi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra menjelaskan bahwa berkas perkara dikembalikan untuk penyempurnaan, yaitu melengkapi alat bukti.
"Sekarang (tengah) koordinasi dengan penyidik. Belum P-21," ujar Haza Putra, pekan kemarin (26/6).
Adapun berkas perkara diketahui atas nama tersangka Eka Putra dan Andra Maistar. Sementara tersangka lainnya beda berkas perkara.
Kasus mafia tanah di Kampar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum kepala dan sekretaris desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Untuk diketahui ketiga tersangka kasus mafia tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, hingga saat ini belum ditahan oleh Polres Kampar.