Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dalam jumlah besar. Kali ini, Korps Bhayangkara itu menyita 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dengan 5 tersangka.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Riau. Yakni bermula pada Selasa (25/6) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pelintung Kota Dumai. 

"Atas informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke daerah Pelintung Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (30/6).


Sore harinya, polisi mendapat informasi akan adanya penjemputan barang haram tersebut di wilayah pelabuhan tikus di daerah Pelintung Kota Dumai. Namun karena cuaca yang buruk, penjemputan mengalami penundaan.

Memasuki tengah malam, polisi mendapatkan posisi mobil yang dicurigai dikendarai oleh terduga berinisial YLPS. Atas informasi itu, polisi langsung menghadap kendaraan dimaksud.

"Sekira pukul 23.25 WIB, tim menghadang mobil Daihatsu All New Xenia berwarna abu-abu metalik plat nomor D 1837 AJX diganti dengan plat nomor BM 99 AN yang diduga dikendarai oleh saudara YLPS, Ar, dan NAS," kata Manang.

"Saat itu didapatkan 1 buah tas ransel besar berisi 5 bungkus besar berwarna gold diduga narkotika jenis sabu dan 4 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda sebanyak lebih kurang 20.000 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya," sambung Direktur.

Tidak sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan, dengan teknik control of delivery terhadap barang bukti dengan membawa tersangka YLPS ke Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Hasilnya, pada Kamis (27/6) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku menangkap dua pelaku lainnya di Jalan Perwari Kecamatan Ilir, Sumsel.

Tersangka dimaksud masing-masing berinisial DW dan DSU. 'Peran tersangka sebagai penjemput barang bukti yang diperintahkan oleh AS (DPO)," jelas Manang.

Dalam pengembangan itu, kata Manang, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nopol BG 4231 ZY berwarna hijau tua, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit handphone Oppo, dan 1 unit iPhone 13," imbuh Kombes Manang.

Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.