KLHK Gandeng Undip Perkuat Generasi Muda dalam Kelola Karbon

KLHK Gandeng Undip Perkuat Generasi Muda dalam Kelola Karbon

RIAUMANDIRI.CO - Langkah signifikan diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya memperkuat generasi muda untuk berperan mengatasi perubahan iklim dengan  menyelenggarakan "Workshop Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia" di Universitas Diponegoro, Jumat (28/06/2024).

Acara diskusi dengan generasi muda, khususnya kalangan para mahasiswa ini menyoroti pentingnya pengelolaan emisi karbon yang efektif serta memastikan kedaulatan Indonesia dalam pelaksanaan perdagangan karbon. Dalam diskusi untuk mencari solusi inovatif pengelolaan emisi karbon, melibatkan 357 peserta dari kalangan generasi muda, pemerintah, akademisi, dan industri.

Generasi muda memainkan peran kunci dalam menghadapi krisis iklim. Partisipasi aktif mereka dapat mendorong perubahan gaya hidup berkelanjutan dan kolaborasi internasional yang efektif. Workshop ini memberikan platform bagi generasi muda untuk memperluas jaringan dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta mempromosikan prinsip “Meaningful Youth Participation” dalam semua tingkatan.

Rektor UNDIP Suharnomo, menyampaikan adanya cognitive dissonance terhadap perilaku peduli lingkungan sehingga mempengaruhi tindakan yang dilakukan. Ia menekankan tentang pentingnya memilih berkembang secara ekonomi namun juga mendukung keberlanjutan lingkungan.

“Kita butuh banyak endorsement, lebih banyak kampus lagi untuk punya suara lebih kencang guna menyuarakan hal-hal seperti ini. Mudah-mudahan semakin banyak yang speak up maka akan makin banyak gaungnya”, jelas Suharmono.

KLHK mendorong partisipasi generasi muda dalam pengendalian perubahan iklim, dengan memperkuat tata kelola karbon dan kedaulatan Indonesia, serta memberikan solusi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menegaskan perlunya pemilkiran dan konsep environmental citizenship dalam penyelesaian masalah triple planetary crises. Environmental citizenship menekankan peran tanggung jawab individu, komunitas, dan organisasi terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang muncul pada awal tahun 2000-an.

Sebagai warga lingkungan, generasi muda dan masyarakat berperan sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi dampak negatif yang melampaui batas kedaulatan Indonesia dan menekankan hak dan kewajiban lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, maupun global dengan fokus pada solusi dan mencegah masalah baru.

Laporan IPCC (2022) mengungkapkan bahwa pemanasan global akibat aktivitas manusia telah mencapai 1 derajat Celcius sejak masa pra-industri, dan terus meningkat sekitar 0,2 derajat Celcius setiap dekade. Kenaikan suhu ini membawa ancaman besar bagi dunia, termasuk Indonesia, yang menghadapi risiko kenaikan muka air laut, kebakaran hutan, dan kepunahan spesies. Selain itu, perubahan iklim juga berdampak pada sektor ekonomi, hukum, politik, keamanan, demografi, dan kesehatan.

Sebagai respons terhadap ancaman tersebut, Perjanjian Paris 2015 yang ditandatangani oleh hampir 200 negara, termasuk Indonesia, menetapkan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi kenaikan suhu global. Indonesia telah mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Tantangan baru muncul dengan adanya mekanisme perdagangan karbon. Pelaksanaan perdagangan karbon yang tidak terkendali dapat mengancam kedaulatan Indonesia. Tantangan lainnya termasuk over supply kredit karbon, risiko penghitungan ganda, kredit karbon fiktif, manipulasi pengukuran, dan penipuan pajak.

Perdagangan Karbon

Dalam diskusi ini,  Makarim Wibisono, ahli diplomasi dan  Penasehat Senior Menteri LHK, memberikan langkah-langkah yang tepat untuk pelaksanaan perdagangan karbon dan diplomasi. Bahwa tata kelola perdagangan karbon, berpedoman terhadap nilai-nailai Dasar Pancasila. Selanjutnya, bagaimana kerangka berfikir untuk melaksanakannya merupakan aktivitas kolektif antara Pemerintah bersama rakyat, oleh karena itu dalam diskusi ini generasi muda sebagai salah satu komponen rakyat memiliki peran penting.

Tata kelola karbon memerlukan otoritas Pemerintah dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Dalam dinamika perdagangan bebas, Pemerintah Indonesia mengantisipasi munculnya para makelar kelas dunia melakukan perdagangan karbon tanpa otoritas dan laporan. Salah satu keputusan penting dalam pertemuan subsidiary body yang ke 60 dari United Nations Framework Convention of the Climate Change, yakni “carbon trading with foreign partners requires authorization from the host country” dan diharapkan dapat diterima sebagai keputusan bersama.

Untuk menuju tata kelola karbon yang lebih baik dan berkelanjutan, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, dan Ketua Tim Penyelesaian Nonyudisial Kasus HAM Berat, menuturkan perlunya pertama meningkatkan literasi karbon oleh berbagai pihak, kedua kolaborasi yang kuat antara Pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat untuk membangun kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman yang mendalam tentang karbon, dan ketiga Pemerintah sebagai legulator harus rajin memonitor, mengevaluasi keberadaan peraturan perundangan terkait tata kelola karbon, lalu merevisinya jika diperlukan. Selanjutnya Agus Pambagio menambahkan, agar para pemangku kepentingan sering-seringlah mengangkat isu karbon dalam diskusi seperti kegiatan Road to Campus di UNDIP ini, beberapa waktu yang lalu di UGM, pihak akademisi juga melakukan pengajaran/perkulihan, sehingga diharapkan menjadi pembicaraan sehari-hari. Demikian juga industri atau perusahaan dapat mengintegrasikan edukasi karbon ke dalam program CSR mereka.

Dari pihak Pemerintah sendiri, melalui Wahyu Marjaka, Direktur Mobiliasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, menegaskan bahwa prinsip dasar Nilai Ekonomi Karbon yakni data yang transparan, akurat, lengkap, sehingga dapat diperbandingkan dan konsisten, serta kualitas unit karbonnya berintegritas lingkungan. Apa saja kriteria dari kualitas unit karbon ini tidak menambah emisi, menghindari penghitungan, pembayaran, dan klaim ganda, memenuhi safeguard, serta menghindari risiko kinerja yang tidak permanen dan pembalikan emisi.

Perubahan Iklim

Adapun instrumen tata kelola perdagangan karbon yakni tercatat dan terukur pada Sistem Registri Nasional (SRN), dilakukan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting and Verification (MRV), dan bentuk yang diperdagangkan yakni Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Gas Rumah Kaca dan otoritas dan coresponding ajustment untuk perdagangan karbon luar negeri.

UNDIP dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, memberikan komitmen terhadap permasalahan perubahan iklim. Sebagaimana disampaikan oleh Dessy Ariyanti, SDG’s Center Universitas Diponegoro, pihak universitas telah melakukan berbagai kegiatan terkait mitigasi dan adaptasi perubahan ikilm.

Dari hasil diskusi ini menghasilkan pemikiran bagaimana melakukan pengukuran apa yang sudah dilakukan oleh UNDIP dalam penurunan dan penyerapan karbon. Oleh karena itu perlu menyemangati lagi agar pihak universitas meningkatkan partisipasi berbagai civitas akademik dan mahasiswa untuk ambil bagian dalam kerangka mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Setelah mendapat literasi tata kelola karbon ini, para peserta melakukan Focus Group Disscussion (FGD) yang mahasiswa yang membahas mengenai aspirasi dan rekomendasi generasi muda yang disampaikan pada kepada pemangku kepentingan terkait kebijakan ramah lingkungan. (*)