Spanyol Ikut Gugat Genosida Israel
Riaumandiri.co - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengumumkan pada Jumat (28/6), Spanyol telah mengajukan gugatan untuk intervensi dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel atas kampanye genosida negara zionis tersebut di jalur Gaza.
“Spanyol, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, memasukkan ke dalam Daftar Pengadilan sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Almayadeen, Sabtu (29/6).
Dengan menggunakan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida, Spanyol menggunakan haknya untuk campur tangan dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 63 ayat 2 dokumen tersebut, tambah pernyataan itu.
Spanyol sebelumnya mengumumkan rencana mereka untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus ini pada 6 Juni. Saat itu, Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albares mengatakan di Madrid, "Kami mengambil keputusan ini karena operasi militer yang sedang berlangsung di Gaza."
“Kami ingin perdamaian kembali terjadi di Gaza dan Timur Tengah, dan agar hal itu terwujud, kita semua harus mendukung pengadilan,” ujarnya.
Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, dan otoritas Palestina sedang menunggu persetujuan dari Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk bergabung dalam kasus yang sedang berlangsung.
Setelah diberikan izin untuk berpartisipasi dalam kasus ini, Spanyol akan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan argumen tertulis dan menyampaikan pernyataan lisan selama dengar pendapat publik.
Pada tanggal 28 Mei, Spanyol, Irlandia, dan Norwegia secara kolektif mengakui keberadaan negara Palestina melalui langkah terkoordinasi oleh tiga negara Eropa Barat. Slovenia, yang merupakan anggota Uni Eropa bersama Spanyol dan Irlandia, kemudian mengikuti jejaknya dengan mengakui negara Palestina awal pekan ini.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan memulai tindakan hukum terhadap Israel di ICJ akibat genosida di Jalur Gaza. Setelah itu, pada tanggal 26 Januari, ICJ mengeluarkan langkah-langkah sementara yang menginstruksikan Israel untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mencegah tindakan genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, pengadilan tidak mengamanatkan gencatan senjata segera di wilayah tersebut.
Pada awal Maret, Afrika Selatan kembali ke ICJ untuk mencari langkah-langkah sementara tambahan untuk mengatasi kondisi kemanusiaan yang parah di Gaza, termasuk kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina.
Pada tanggal 10 Mei, Afrika Selatan mengajukan permohonan mendesak kepada ICJ untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Israel. Selanjutnya, pengadilan mengadakan sidang pada tanggal 16-17 Mei untuk membahas masalah tersebut. Kemudian, pada tanggal 24 Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, kota paling selatan di Gaza, dan memastikan akses tidak terbatas untuk misi investigasi guna menyelidiki tindakan genosida.