Mantan Kades di Bengkalis Masuk Penjara, Ini Perkaranya

Mantan Kades di Bengkalis Masuk Penjara, Ini Perkaranya

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Bengkalis, Abu Sofyan ke penjara. Upaya hukum itu dilakukan usai menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan penipuan jual beli lahan dari penyidik Polda Riau.

"Hari ini sekira pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka berinisial AS (Abu Sofyan,red) dari penyidik Polda Riau kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana.

Dikatakan Odit, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.


"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dapat dilanjutkan ke proses pembuktian di persidangan," pungkas mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) itu.

Di tempat yang sama, Maruli Tua Johannes Sitanggang memaparkan kronologis perkara tersebut. Dikatakan Maruli, tersangka Abu Sofyan pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang saat ini setelah terjadinya pemekaran menjadi Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.

"Tersangka merupakan mantan Kades Koto Pait," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.

Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian terhadap korban berinial HT, DT dan MT kurang lebih sebesar Rp193 juta. "Perkara ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau," tandas Maruli.