Dua Kurir Sabu di Riau Tolak Vonis Mati, Jaksa Ajukan Banding
Riaumandiri.co - Dua kurir 64 kilogram sabu menyatakan banding atas vonis mati berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya hukum tersebut ditentang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan hal yang sama.
Dua pesakitan itu adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Dua terdakwa itu telah menjalani sidang putusan yang digelar pada Senin (10/6) kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa. Atas putusan itu, kedua terdakwa menolak dan menyatakan banding.
"Para terdakwa banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Kamis (27/6).
Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6). Memori banding tersebut, telah diserahkan oleh Juru Sita PN Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.
"Kita (JPU,red) juga banding," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut seraya mengatakan kalau saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.
Salah seorang Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, meskipun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sependapat dan mengambil alih seluruh analisa yuridis dalam tuntutan JPU, baik mengenai lama pidana, status barang bukti dan biaya perkara, akan tetapi JPU tetap menyatakan upaya hukum banding.
"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum", singkat Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidum Kejari Pekanbaru itu.
Diketahui, para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO). Yang pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa berhasil menjemput 10 paket/ bungkus besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina.
Sementara yang kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket/bungkus besar sabu, akan tetapi berhasil ditangkap pada saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi barang haram itu ke dalam Mobil CRV warna putih.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO). Bahkan para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta perkilogram.