Oknum PNS di Rohul Kantongi 6,55 Gram Sabu
Riaumandiri.co - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) berinisial SYA alias PU diringkus polisi. Pria 45 tahun itu diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, belum lama ini.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting mengatakan, penangkapan SYA dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah SYA, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu terbungkus plastik klip warna putih bening," ujar Refelita, Rabu (26/6).
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, dua sendok terbuat dari plastik klip bening, satu kaca pirex, satu timbangan digital, dan satu dompet warna coklat.
Kepada petugas, SYA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KA. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap KA, namun tidak berhasil menemukannya.
"SYA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Refelita.
Dia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Rohul akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan menindak tegas para pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Rohul.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba merupakan bahaya yang harus diwaspadai. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, masa depan, dan bahkan nyawa.
"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan cara tidak menggunakan, mengedarkan, dan mentolerir peredaran narkoba di lingkungan kita," imbau Kasat.