Aspirasi DPRD Kalsel Penguat Komisi IX DPR RI Tolak Tapera
RIAUMANDIRI.CO - Gelombang penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir. Kali ini datang dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka mendatangi Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya, Selasa (25/6/2024).
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan bahwa adanya audiensi dari DPRD Kalimantan Selatan itu menjadi penguat semangat untuk menolak diberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera tersebut.
"Secara pribadi kita sudah bersikap, cuma kami belum rapat dengan Menteri Tenaga Kerja. Nanti, waktu rapat akan kami sampaikan berbagai aspirasi yang kami terima di ruangan ini dari para pekerja dari seluruh tanah air, termasuk yang kita terima hari ini dari Kalimantan Selatan,” ujar Darul Siska.
Darul juga mengungkapkan Komisi IX DPR RI nantinya akan mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk memperhatikan aspirasi buruh pekerja dan membawa aspirasi tersebut dalam rapat kabinet. “Agar pemerintah meninjau kembali peraturan pemerintah yang ditetapkan mengatur diberlakukannya Tapera ini pada tahun 2027 yang akan datang,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Luthfi Saifuddin mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan Komisi IX DPR RI. Mereka menyampaikan keberatan atas program Tapera karena tidak berpihak kepada rakyat.
“Ternyata tadi dengan Komisi IX juga satu visi. Jadi ya Alhamdulillah insyaallah mudah-mudahan ini membawa keberkahan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Tapera tersebut nanti bisa tidak lagi diberlakukan,” terang Luthfi.
Dalam audiensi tersebut Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan juga menyampaikan audiensi terkait pemberian gaji atau insentif bagi honorer di daerah yang tidak bisa mencapai UMP. Termasuk juga penetapan UKT berdasarkan keputusan Mendikbudristek.
“Kami sudah menitipkan aspirasi rakyat khususnya Kalimantan Selatan dan umumnya Indonesia. Kami dari Komisi IV (DPRD) juga tadi menyampaikan secara khusus bahwa kami memohon adanya langkah-langkah yang bisa diambil oleh Komisi IX (DPR),” tutupnya. (*)