Komisi X DPR: Anggararan Pendidikan 20 Persen Murni Dikelola Kemendikbudristek
RIAUMANDIRI.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta mandatory spending terkait anggararan pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan APBD murni diberikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Saya rasa ini bukan hanya keinginan saya, tapi juga keinginan dari seluruh anggota Komisi X. Kami minta anggaran pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar sebesar 20 persen dari APBN dan APBD murni dikelola oleh Kemendikbudristek sebagai penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia," kata Fikri saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (25/6/2024).
Sebagaimana mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, dalam implementasinya, lanjut Fikri, alokasi anggaran fungsi pendidikan lebih banyak digelontorkan ke daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kemendikbudristek mengelola hanya 15 persen dari anggaran pendidikan di tahun 2024 yaitu sebesar Rp98,99 triliun dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp665,02 triliun.
Di sisi lain, menurut politisi PKS ini, data Neraca Pendidikan Daerah Tahun 2019 menunjukkan kurang dari 10 persen pemerintah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota sudah mengalokasikan APBD murni (di luar transfer daerah dan dana desa) untuk bidang pendidikan.
Akibatnya, tidak sedikit terjadi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Seperti kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang beberapa waktu lalu sempat mendapat protes mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, atas desakan DPR dan arahan Presiden kebijakan tersebut diitunda oleh Kemendikbud. (*)
"Saya rasa ini bukan hanya keinginan saya, tapi juga keinginan dari seluruh anggota Komisi X. Kami minta anggaran pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar sebesar 20 persen dari APBN dan APBD murni dikelola oleh Kemendikbudristek sebagai penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia," kata Fikri saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (25/6/2024).
Sebagaimana mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, dalam implementasinya, lanjut Fikri, alokasi anggaran fungsi pendidikan lebih banyak digelontorkan ke daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kemendikbudristek mengelola hanya 15 persen dari anggaran pendidikan di tahun 2024 yaitu sebesar Rp98,99 triliun dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp665,02 triliun.
Di sisi lain, menurut politisi PKS ini, data Neraca Pendidikan Daerah Tahun 2019 menunjukkan kurang dari 10 persen pemerintah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota sudah mengalokasikan APBD murni (di luar transfer daerah dan dana desa) untuk bidang pendidikan.
Akibatnya, tidak sedikit terjadi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Seperti kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang beberapa waktu lalu sempat mendapat protes mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, atas desakan DPR dan arahan Presiden kebijakan tersebut diitunda oleh Kemendikbud. (*)
Tags
Pendidikan