Korupsi Bansos Dumai, ASN dan Eks Dewan Ditahan

Korupsi Bansos Dumai, ASN dan Eks Dewan Ditahan

Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai tahun anggaran (TA) 2013. Dua orang di antaranya diketahui telah meninggal dunia.

Dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton terungkapnya kasus setelah Unit Tipikor Satreskrim melakukan pengusutan perkara. Dari sana, polisi menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.

"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (24/6). Dua tersangka yang hidup saat ini telah dilakukan penahanan.


Adapun dua tersangka yang telah ditahan itu adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

Dhovan mengatakan modus keduanya, yakni menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," imbuh Dhovan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyampaikan peran masing-masing tersangka yang telah dijebloskan ke penjara. Saat rasuah terjadi, kata Primadona, Riski Kurniawan menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota.

"Peran tersangka (Riski) merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.

Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Yakni, meminta potongan 50 persen. "Tersangka SA (Syufri Agus,red) saat itu adalah anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," beber Prima.

Atas perbuatan para tersangka, kata Prima, timbul kerugian keuangan negara Rp987.400.000. Angka tersebut didapat dari nilai yang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

"Tersangka RK, total pencairan Rp165 juta dan total pemotongan Rp81 juta lebih. Lalu, tersangka SA, total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," pungkas Kasat.