Virgoun Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan di RSKO

Virgoun Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan di RSKO

Riaumandiri.co - Virgoun akhirnya menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan, ini usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Proses rehabilitasi selama tiga bulan ini juga akan dijalani oleh dua tersangka lainnya yakni perempuan inisial PA dan pria berinisial BH.

"Terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Selasa (25/6).


Syahduddi menerangkan keputusan rehabilitasi terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan hasil asesmen oleh BNNP DKI Jakarta.

"Dari hasil pendalaman penyidik, ketiga tersangka ini kita kategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan termasuk pendalaman terhadap yang bersangkutan, tidak ditemukan jaringan peredaran narkoba," tutur dia.

Dalam kasus ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau proses rehabilitasi.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Virgoun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan.

"Untuk VTP (Virgoun) sendiri yang bersangkutan mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan," kata Syahduddi, Selasa (25/6).

Sementara itu, motif perempuan berinisial PA mengonsumsi barang haram itu untuk tujuan menjaga stamina saat bekerja. Kemudian, untuk motif BH mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis adalah untuk membantunya supaya bisa tidur.