Tarif Parkir Tradisional Diterapkan, Kejari Pekanbaru Belum Berikan Pendapat Hukum

Tarif Parkir Tradisional Diterapkan, Kejari Pekanbaru Belum Berikan Pendapat Hukum

Riaumandiri.co - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun sejauh ini, pendapat hukum tersebut belum diberikan, kendati tarif parkir tersebut telah diterapkan.

Surat yang bernomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2014 itu ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 kemarin. Adapun perihal surat tersebut adalah Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion).

"Terkait retribusi parkir yang di pasar, memang ada. Sudah masuk ke kita permohonan untuk untuk LO terkait retribusi (parkir) pasar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin (24/6).


Atas permohonan itu, Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjutinya. Salah satunya dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan tersebut.

"Kalau dari informasi, mereka (DPP,red) sudah koordinasi ke Dishub (Dinas Perhubungan,red). Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang," kata Zikrullah.

"Apa alasan mereka memberlakukan itu? Pertimbangannya apa? Dan kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Siak tersebut.

Tarif parkir tersebut diketahui telah disosialisasikan dan diterapkan di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah. Sementara permohonan pendapat hukum itu baru saja diminta. Terkait hal ini, Zikrullah memberikan tanggapannya.

"Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan. Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut," jelas pria yang juga pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.

Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam.

"Kemungkinan seperti itu, bisa saja terjadi. Tapi kita kan belum bisa memutuskan, karena kita tahapannya akan kita panggil dulu dinas terkait tersebut," tegas Zikrullah.

Diketahui, pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional di Kota Pekanbaru beralih ke DPP, dimana sebelumnya dipegang oleh Dishub Pekanbaru.

Ada penurunan tarif dibandingkan yang sebelumnya. Yakni, masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Terpisah, Zulhelmi Arifin yakin JPN akan memberi pendapat hukum terkait retribusi parkir di pasar tradisional. Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru tersebut, Korps Adhyaksa itu akan menanggapi surat permohonan yang disampaikan pihaknya.

"Kemarin sudah kami sampaikan ke Kejaksaan, cuman kita masih menunggu kesempatan dari teman-teman Kejaksaan untuk mengkajinya. Kita kan sifatnya hanya menunggu," ujar Zulhelmi Arifin.

Disampaikannya Zulhelmi, penerapan tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait pasar sendiri, ada yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan ada dikelola pihak swasta.

"Ini kan masalah tafsir perda itu. Kita kan harus tahu ni batasan hukumnya seperti apa," kata pria yang akrab disapa Ami itu.

"Kalau kita lambat mengambil sikap, dianggap nanti kami lalai mengabaikan perda yang sudah ditetapkan," sambung mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru itu.

Untuk itu lah, kata Ami, pihaknya meminta pendapat hukum ke Kejari Pekanbaru. Agar dalam penerapannya di lapangan, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"LO ini kan penguat kita. Takut juga kita dianggap salah memaknai atau mengartikan, tafsir. Itu saja sebenarnya. Kalau untuk batasan ini masuk dalam pasar atau tepi jalan umum, itu kan sudah jelas. Yang belum ini kan sekarang, apakah seluruh pasar rakyat ini yang punya pemerintah saja, atau swasta juga," terang dia.

Ami meyakini, Kejari Pekanbaru melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum terkait persoalan tersebut. "Mengapa tidak mau? Pasti mau lah. Maksud saya, apakah kita minta LO, itu bisa tidak dijawab?," tanya dia.

Saat ditanyakan, jika nantinya Tim JPN tidak memberikan pendapat hukum mengingat penerapan retribusi parkir ini telah berjalan, Ami memberikan tanggapannya. "Pemerintah ini kan entitas ya. Ketika entitas meminta kepada Kejaksaan selaku JPN, masa LO itu tidak diberikan," jawab Ami.

"Selaku entitas kita kan bertanya, biar tidak salah. Terhadap perda yang sudah jadi, kita juga harus jalankan. Makanya yang tahap awal ini, yang kita kerjakan ini, ke pasar-pasar milik pemerintah dulu sampai nanti LO nya seperti apa," sambungnya memungkasi seraya menyampaikan, saat ini ada 9 pasar milik Pemko Pekanbaru dan 4 yang dikelola swasta.