Sindikat Hipnotis Ditangkap Polres Pelalawan
Riaumandiri.co - Empat pelaku penipuan spesialis hipnotis modus menggunakan batu merah delima berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan. Keempat pelaku yang merupakan residivis berinisial AS (51), SH (46), MT (59) dan IN (46).
"Telah ditangkap empat orang pelaku penipuan spesialis hipnotis modus menggunakan batu merah delima. Keempat pelaku ini merupakan residivis," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, Senin (24/6).
Suwinto mengatakan penipuan spesialis hipnotis itu terjadi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (20/6) lalu.
Selain itu, para pelaku juga beraksi di depan toko bening kaca, Kecam Pangkalan Kerinci. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
"Para pelaku beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara,red). Selain di depan masjid dan toko bening kaca, para pelaku juga beraksi di Kecamatan Ukui pada Jumat (21/6)," terangnya.
Berdasarkan kejadian tersebut kata Suwinto, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel mendapat informasi bahwa pelaku sebanyak 4 orang berjenis kelamin laki-laki.
"Para pelaku ini beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG. Penangkapan berawal saat informasi yang diterima bahwa para pelaku sedang berada di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu," sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Winto itu.
Lalu, pada hari Sabtu (22/6), polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku bergerak menuju ke Pelalawan arah Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju ke Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras. Kemudian tim melihat mobil para pelaku masuk ke dalam parkiran hotel dan langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di Kabupaten Pelalawan.
"Dengan TKP, yakni Super Ponsel Pangkalan Kerinci kerugian Rp14 juta pada tanggal 1 Juni 2024, depan Bening Kaca Pangkalan Kerinci dengan kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024, dan di Kecamatan Ukui kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024," beber Suwinto lagi.
Selain di Kabupaten Pelalawan, ternyata pelaku juga telah melancarkan aksinya di Rumah Sakit (RS) Awal Bros Dumai dengan kerugian Rp1 juta, Jalan Budi Kemuliaan Dumai kerugian Rp1,8 juta, RS Awal Bros Ujung Tanjung Rokan Hilir kerugian Rp700 ribu, dan di Perawang Kabupaten Siak kerugian Rp6 juta pada Mei 2024. Semuanya terjadi pada Mei 2024.
Lalu, di Rokan Hulu dengan kerugian Rp3 juta, di RSUD Duri kerugian Rp700 ribu dan handphone, Pasar Duri kerugian Rp200 ribu dengan handphone, di Pinggir Kabupaten Bengkalis kerugian Rp300 ribu. Semuanya terjadi di Juni 2024.
"Saat ini kasusnya dalam proses pengembangan lebih lanjut," pungkas AKBP Suwinto.