Jumlah Pemilih PSU di Riau Berpotensi Berkurang

Jumlah Pemilih PSU di Riau Berpotensi Berkurang

Riaumandiri.co - Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual data pemilih di empat daerah di Provinsi Riau, daerah yang dimaksud ialah yang akan melakukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Verifikasi ini terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada pemungutan nantinya, tahapan ini pun sudah berlangsung sejak Minggu (23/6) hingga berakhir pada Selasa (25/6). Adapun pemungutan ulang di 35 TPS di empat daerah, yakni di Indragiri Hulu (Inhu), Kota Dumai, Rokan Hulu dan Meranti.

"Hari ini tim ke lapangan. Beberapa hari sebelumnya, kita sudah cek adminduk via sistem Kemendagri dulu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Abdul Rahman, Senin (24/6).


Tahapan dilakukan untuk mengetahui jumlah pemilih yang dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan nanti. Sejauh ini, data pemilih diprediksi sebanyak 8.532 pemilih, jumlah ini dapat berkurang setelah nantinya tahapan verifikasi selesai.

"Tetap ada (kemungkinan jumlah pemilih berkurang,red). Bisa jadi sudah ada yang meninggal, pindah domisili disertai perubahan admin kependudukan dan lain-lain," jelasnya.

Jumlah pemilih akan diketahui usai pleno yang akan berlangsung pada Rabu (26/6) lusa. Jumlah pemilih sebelumnya dengan rincian Rokan Hulu 7.462, Kota Dumai 518, Kepulauan Meranti 257 dan Indragiri Hulu 295.

"Tanggal 26 Juni besok akan ditetapkan," sambungnya.

Abdul Rahman menyatakan, tim akan bekerja dengan maksimal dan ia meyakini tidak akan nama daftar pemilih yang tercecer atau tidak terdata. "Karena kita punya data pemilih pada Pemilu lalu tinggal mencocokan dengan keadaan di lapangan," ujarnya.

Diketahui PSU akan dilakukan di  TPS 004 di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas pemilihan legislatif DPRD Inhu pada Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Lalu, TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Meranti untuk Dapil 4.

Selanjutnya, di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 31 TPS yang akan melakukan PSU, diantaranya ialah TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menjelaskan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstirusi.

Dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 5 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 29 Juni 2024.

“Tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni sampai 18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024. Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan 3 (tiga) kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," singkatnya.