Honorer Dishub Bengkalis Jadi Pengedar

Honorer Dishub Bengkalis Jadi Pengedar

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial AP terpaksa berurusan dengan pihak kepolisan. Tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis itu diamankan karena diduga mengantongi satu paket narkotika jenis sabu.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Menurut polisi, AP kerap mengedarkan barang haram itu di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Perbuatannya itu sangat meresahkan warga setempat, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.


"Tersangka merupakan warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan yang ditangkap pada Rabu (19/6) malam di Jalan Utama Bantan Gang Atika, Kecamatan Bantan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Minggu (23/6).

Saat ditangkap, kata Iptu Hasan, AP sedang menunggu pembeli. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Kepada polisi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dia peroleh dari seseorang berinisial Am. Nama yang disebutkan terakhir saat ini tengah diburu polisi.

Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka AP. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengonsumsi sabu. "Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Hasan Basri.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.