Alokasi Kuota Tambahan Seharusnya Diperuntukkan untuk Jemaah Haji Reguler

Alokasi Kuota Tambahan Seharusnya Diperuntukkan untuk Jemaah Haji Reguler

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengkritik keras keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa alokasi kuota tambahan ini seharusnya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai 5,2 juta orang. Ia menyayangkan keputusan Kemenag yang mengubah kebijakan secara sepihak tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.

"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," tegas Ace dalam rapat Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI bersama Kemenag di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024).

Dengan adanya berbagai isu yang dibahas dalam rapat tersebut, Timwas DPR RI mendesak Kemenag untuk segera mengkaji ulang kebijakan terkait kuota tambahan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik haji 'ilegal' guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Anggota Timwas DPR RI Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Abdul Wahid (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra), Muhammad Ali Rida (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP), dan Ina Ammania (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP). Dari pihak Kemenag, hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya. (*)