1.439 Tenaga PPPK Guru Terima SK, Penempatan Bisa Dikondisikan?

1.439 Tenaga PPPK Guru Terima SK, Penempatan Bisa Dikondisikan?

Riaumandiri.co - Sebanyak 1.470 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima SK dan dilantik oleh Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman.

Mereka yang dinyatakan lulus formasi Tahun 2023 tersebut yakni 1439 jabatan fungsional tenaga guru dan 31 tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Inhil.

Beredar kabar untuk penempatannya bisa dikondisikan melalui orang dalam (ordal). Sehingga menuai kekecewaan dan tanda tanya besar dalam upaya pemerataan guru.


Hasil penelusuran wartawan dari berbagai narasumber didugan kuat penempatannya sarat kepentingan.

Bahkan, beberapa bulan lalu sempat heboh dalam grup WhatsApp seorang kepala dinas meminta bantuan untuk penempatan keluarganya yang lulus tenaga PPPK.

Tidak hanya itu, berdasarkan data dihimpun wartawan ada guru ditempatkan sangat jauh dari selatan dipindahkan ke Inhil bagian utara.

Padahal 19 tahun sudah dirinya mengabdi sebagai honorer di sekolah wilayah Kecamatan Reteh kini, dia harus meninggalkan keluarga untuk ditugaskan sesuai SK di Kecamatan Concong.

Tak heran, proses penempatan ini menimbulkan tanda tanya apakah sudah sesuai prosedur dan ketentuan.

Dalam penempatan tenaga PPPK ini disinyalir banyak 'titipan' dan berpotensi terjadinya gratifikasi serta pungulan liar agar biasa dikondisikan dekat dengan ibukota.

"Kita tentu berharap penempatan guru ini berdasarkan di mana mereka honor awalnya. Kalaupun bergeser tidak begitu jauhnya," ujar guru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Diharapkannya, semoga ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah kedepannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKSDM Inhil belum bisa dikonfirmasi terkait prosedur penempatan dan isu dugaan ordal untuk pengkondisian tugas.