Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Harus jadi Perhatian Kepala Daerah
RIAUMANDIRI.CO - Kelangkaan pupuk bersubsidi masih menjadi kendala yang kerap dikeluhkan para petani selama ini di sejumlah wilayah di Indonesia. Padahal pupuk berperan penting sebagai modal dasar untuk menuju ketahanan pangan.
Karena itu, Komisi VII DPR RI terus mendorong adanya penambahan tata kelola distribusi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia sebagai hulu dari persoalan ketahanan pangan.
Pada pertemuan Komisi VII DPR RI dengan PT Pupuk Indonesia dan SKK Migas, Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar menyayangkan persoalan kelangkaan pupuk masih terjadi. Padahal, menurutnya, produksi pupuk secara nasional dengan kebutuhan nasional masih relatif seimbang.
“Saya menyayangkan persoalan kelangkaan pupuk masih dikeluhkan para petani di seluruh Indonesia. Padahal kita ketahui produksi pupuk secara nasional dengan kebutuhan nasional masih relatif seimbang. Untuk itu tata kelola niaga khususnya di sektor distribusi dari pupuk PSO maupun Non PSO,” ujarnya usai melakukan pertemuan Tim Komisi VII dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis, (20/06/2024).
Politisi Fraksi PAN ini juga menambahkan kelangkaan tersebut harus menjadi perhatian para kepala daerah di seluruh Indonesia. Para kepala daerah tersebut diharapkan dapat mengawasi pendistribusian pupuk sesuai dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Oleh karena itu, untuk mencapai keakuratan data produksi dan kebutuhan nasional, perlu koordinasi antarkelembagaan terkait dengan kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Jika nantinya ada kekurangan dari data yang dikeluarkan berarti ada yang salah dalam pendistribusian.
"Penekanannya adalah kecukupan produksi hari ini. Jika memang sudah cukup perlu diantisipasi adalah pendistribusian pupuk PSO yang tepat sasaran, sehingga dalam mewujudkan ketahanan nasional tidak perlu diragukan sepanjang petani masih mau bercocok tanam,” jelasnya.
Nasril mengatakan di berbagai daerah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat daerah ada mafia pupuk yang menjadikan pupuk subsidi (Public Service Obligation/PSO) dijual dengan harga keekonomian. Para mafia ini susah diberantas karena cukup dengan membawa KTP dia berhak mendapatkan pupuk PSO.
“Sesungguhnya, KTP itu kan alat pengenal bukan data sesungguhnya siapa pemilik KTP itu. Apakah petani atau bukan. Ini yang menjadi persoalan, saya pikir itu saja yang jadi titik tolak sesuai pengalaman yang saat ini bermitra dengan Pupuk Indonesia bahwa ketika RDKK sudah keluar, maka kepala daerah harus bertanggung jawab,” tekannya.
Karena itu, menurut Politisi Dapil Sumatera Utara II ini, dengan adanya pendataan dapat mewujudkan distribusi pupuk yang tepat sasaran dan tidak ada lagi persoalan kelangkaan. (*)