Berkas Perkara Belum Lengkap, Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Berkas Perkara Belum Lengkap, Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Riaumandiri.co - Masa pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri diperpanjang oleh Polda Metro Jaya, Firli terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perpanjangan dilakukan lantaran sampai saat ini berkas perkara Firli masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sudah dilakukan semua perpanjangan pencekalan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (21/6).


Di sisi lain, Ade mengatakan saat ini penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara milik eks Ketua KPK itu sesuai arahan dari jaksa penuntut umum. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak tertentu dalam kasus tersebut.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.